Keabsahan dan Akibat Hukum PT. Bank Aceh Syariah dalam Pengelolaan Rekening Pasif Nasabah
Abstract
Konversi PT. Bank Aceh berdampak terhadap beberapa perubahan produk perbankan, dan salah satunya adalah peralihan rekening tabungan nasabah. Kendala yang timbul akibat pengalihan rekening nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga adalah tidak diketahui lagi keberadaan pemiliknya. Akibatnya status rekening tersebut menjadi rekening pasif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penyelesaian masalah rekening pasif telah mendapat opini dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Bank Aceh Syariah. DPS memandang Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah dapat menjadi landasan yuridis terhadap penyelesaian tabungan pasif nasabah dari dana pihak ketiga yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya. Penyelesaian dan status hukum rekening pasif nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga menggunakan kerangka hukum mafqud (orang hilang) pada perkara hak milik. DPS memandang bahwa bank dapat mengelola dana pihak ketiga atas rekening pasif, dengan tetap memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah.
Legality and Legal Result of PT. Bank Aceh Syariah in Managing Customers Passive Account
Conversion of PT. Bank Aceh has had an impact on several changes in banking products, one of which is the transfer of customer savings accounts. The obstacle that arises due to the transfer of a customer's account from third party funds is that the owner is no longer known. As a result, the account status becomes a passive account (dormant account). This research is a normative juridical research and the sources and types of data for library research are primary and secondary legal materials. The data analysis used in this research is qualitative analysis. Passive account settlement has received opinion from the Sharia Supervisory Board (DPS) PT. Bank Aceh Syariah. DPS views the Decree of the Board of Directors of PT. Bank Aceh Syariah as a juridical basis for settling customers' passive savings from third party funds whose owners are unknown. Settlement and legal status of customers' passive accounts originating from third party funds using the Mafqud (missing person) legal framework in property rights cases. DPS views that the bank can manage third party funds on passive accounts, while still providing profit sharing to third party funds using the mudharabah muthlaqah contract.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Karim, A. A. (2011). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasmir. (2010). Analisis Laporan Keuangan (Ed. Ke-3). Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Mursid, A. F. (2014). Penyelesaian Perkara Mafqud di Pengadilan Agama. Makassar: Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin.
Naf‟an. (2014). Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nasution, A. H. (2014). Hukum Kewarisan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Riyadi, S. (2006). Banking Assets and Liability Management. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Rofiq, A. (2012). Fiqh Muwaris. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Suhrawardi & Simanjuntak, K. (2004). Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal
Al-Hasni, F. (2017). Akad Mudharabah Mutlaqah dalam Praktik Perbankan Syariah. Mu’amalat, 9(2), 215.
Ibrahim, K. (2014). Penerapan Prinsip Mudharabah dalam Perbankan Syariah Mudharabah Principle Of Banking Products. Jurnal IUS, 11(4), 51-52
Khoirunnisa. (2015). Pengaruh Rekening Dormant dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Laba Bank di Bank Syariah Mandiri. Etikonomi, 14(1), 73
Kurniawan, H. 2016. Penentuan Status Hukum Mafqud Ditinjau Dari Prespektif Imam Mazhabal-Murshalah. 2(1), 1-18.
Masse, R. A. (2010). Konsep Mudharabah antara Kajian Fiqh dan Penerapan Perbankan. Jurnal Hukum Diktum, 8(1), 81.
Riswanti, M. (2019). Analisis Komparatif Kewarisan Mafqud (Orang Hilang) Berdasarkan Hukum Islam dan KUH Perdata. Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(1), 61
Hasil Penelitian
Mursid, A.F., Hamid, A. & Bakry, M. (2015). Penyelesaian Perkara Mafqud di Pengadilan Agama. Makassar: Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Jurnal Universitas Hasanuddin.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.18106
Article Metrics
Abstract view : 57 timesPDF - 12 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










