Pembiayaan Jasa Sertifikasi Tanah yang Berkeadilan Sosial

Sri Suhediningsih

Abstract


Penelitian ini difokuskan pada studi jasa pelayanan pendaftaran tanah di Indonesia melalui peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencapai cita-cita pelaksa-naan pendaftaran tanah demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini berangkat dari studi normatif untuk menemukan proses pendaftaran tanah, kemudian dilanjutkan dengan proses rekonstruksi untuk menawarkan nilai keadilan sosial dalam penyertifikatan tanah. Penelitian ini menemukan bahwa pendaftaran tanah yang berkea-dilan sosial sangat ditentukan oleh keberadaan para pihak terkait, salah satunya adalah PPAT dalam memberikan jasa kepada orang yang tidak mampu secara gratis dalam proses pendaftaran tanah. Orientasi keadilan sosial sangat penting disebabkan orientasi negara ini yang ingin mewujudkan kesejahteraan. Di samping itu dengan angka kemiskinan, serta harus ada proses pembelajaran bagi masyarakat untuk mengakses kebutuhannya.

 

Social Justice Oriented Cost Services Land Certification

 

This research is focused on policy study on land registration services in Indonesia through the role of Land Deed Official (PPAT) in achieving the ideals of implementing land registration for the benefit of community welfare. This research starts from a normative study to discover the land registration process, followed by a reconstruction process to offer social justice values in land certification. The research found that land registration that is socially just is very much determined by the existence of related parties, one of which is the PPAT in providing services to poor people for free in the land registration process. The orientation of social justice is very important due to the orientation of this country which wants to create prosperity. In addition, with the poverty rate, there must be a learning process for the community to access their needs.


Keywords


sertifikasi tanah; alas hak; keadilan sosial; land certification; rights pad; social justice.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Ismaya, S. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Parlindungan, AP. (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasatkan PP No. 24 Tahun 1997, Bandung: Mandar Maju.

Rahardjo, S. (2007). Mendudukkan UUD: Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Semarang: Badan Penerbit Undip.

Strauss, A & Corbin, J. (2007). Dasar-dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.

Sutedi, A. (2014). Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Warassih, E. (2014). Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Pustaka Magister.

Wignjosoebroto, S. (2013). “Ragam-ragam Penelitian Hukum”, dalam Susistyowati Irianto & Shidarta, Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Obor.

Yusriyadi. (2010). Industrialisasi dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milk Atas Tanah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Artikel Jurnal

Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Mimbar Hukum, 31(3), 338-351.

Islamiyati. (2019). Analisis Hukum Administrasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Pembebasan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(1), 1-18.

Sulaiman. (2018). Paradigma dalam Penelitian Ilmu Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 159-172.

Sugianto, B. (2017). Pendaftaran Tanah Adat untuk Mendapatkan Kepastian Hukum di Kabupaten Kephiang. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 131-148.

Suratkabar/Web

Afriyandi, A. D. (2018). “Kenapa Patokan Pendapatan Orang Miskin di RI Rp 400.000/bulan”, Detik Finance, 17 Juli, http://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4119922/kenapa-patokan-pendapatan-orang-miskin-di-ri-rp-400.000bulan.

BPS (2017). “Kemiskinan dan Ketimpangan”, dalam http://bps.go.id/subject/23/kemiskinan-dan-ketimpangan.

Jawapos (2018). “2018, Semarang Bagikan 10 Ribu Setifikat Gratis”, Jawa Pos, 9 Januari.

Kompas. (2016). “Pemerintahan Membagikan 5.100 Sertifikat Tanah”, Harian Kompas, 4 Mei.

Kompas. (2016). “Penting, Mulai 2017 Setifikasi Tanah Gratis!”, Kompas, 18 November.

Pitoko, R. A (2016). Penting, Mulai 2017 Setifikasi Tanah Gratis!”, Kompas, 18 November.

Solopos. (2017). “Sertifikasi Tanah Separuh Terealisasi, BPN Jateng Minta Dukungan Pemerintah Desa”, Solopos, 27 Oktober 2017.

Merdeka, S. (2014). “Pelayanan Sertifikasi Tanah Masih Lama”, Harian Suara Merdeka, 18 September.

Sukmana, Y. (2017). “Berapa Penghasilan yang Masuk Kategori Miskin di Indonesia”, Kompas, 6 Juli.

Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan

Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.




DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.18635

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia