STATE’S AUTHORITY IN PROSECUTING ILLEGAL GOODS DISTRIBUTORS
Abstract
This study aims to identify the types of state losses associated with the circulation of goods without a distribution permit and the state's authority to demand the return of state losses from dealers of goods without a distribution license. This is normative legal research based on the application of legal principles to the analysis of existing problems, legal analysis, and literature review. The results indicate that the circulation of various types of goods products without distribution permits causes losses, including harming the production and consumption of domestic goods products that already have a distribution license, which causes losses in the economic sector, decreased Non-Tax State Revenues from management, and disruption of public safety and health due to consumer goods without a distribution permit. Criminal law enforcement and Law Number 18, 2012, are the means for prosecuting vendors of goods without distribution permits.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journal Article
Amelia, M. (2020). Peran Pemerintah Dalam Mengawasi Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Surat Izin Edar Menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Putusan Nomor 874/Pid.Sus/2018/Pn.Sda), Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara,Jurnal Hukum Adigama. 7(1):270
Nurhayati,I. (2009). Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Jurnal Mimbar Hukum, 6(2):203
Yulianti, M.D. dan Mustarichie, R. (2017). Tata Cara Registrasi untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga dan Makanan Dalam Negridalam Rangka Peningkatan Produk yang Aman dan Bermutu. Farmaka Suplemen, Jurnal Hukum, 12(3):58
Books
Fajar, M. & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Hadad, T. & Nasution, AZ. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Yogyakarta: Diatit Media.
Purwito, A. (2007). Reformasi Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Purwito, A. (2010). Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya (Cetakan Keempat). Jakarta: Kajian Hukum Fiskal FHUI.
Prakoso,D., Lany, B.R & Muhsin, A. (1987). Kejahatan - Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara (Cetakan 1). Jakarta : Bina Aksara.
Setiadi, E. (2010), Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Research Reports
Oktaviani, R. (2015). Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Penegakan Hukum Pemberantasan Mafia Impor Pangan, Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (2019). Modul Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
Legislations
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
Internet Resources
Barantan. (2017). Pengawasan Dan Penindakan. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2020 :https://karantina.pertanian.go.id/page-28-pengawasan-dan-penindakan.html.
BPOM. (2020). Visi Dan Misi BPOM. diakses pada tanggal 04 November 2020: https://www.pom.go.id/new/view/direct/lap_pnbp.
Rahardjo, S. (2008). Perubahan Iklim Sangat Berdampak Pada Tanaman Padi. LIPI, 2018: (http://lipi.go.id/berita/single/perubahan-iklim-sangat-berdampak-pada-tanaman-padi--/2342.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v24i1.27033
Article Metrics
Abstract view : 56 timesPDF - 16 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










