THE RESPONSIBILITY OF THE LAND TRANSPORTATION COMPANY TOWARDS PASSENGER’S AGGRIEVEMENT DUE TO DELAYS

Rizky Aulia Fitri, Darmawan Darmawan, Teuku Saiful

Abstract


This article examines the liability of land transportation providers for passengers' annoyance resulting from delays. Article 186 of the Traffic Law and Transportation Code obligated every public vehicle to transport passengers following an agreement. In reality, however, there were still businesses that were not meeting their obligations. The purpose of this study was to explain the causes of the delay and the company's liability as a result of the delay. This study employed empirical legal research methods and a sociological law perspective. The study revealed that the terminal operator's management of services was suboptimal, the drivers were unprofessional, the vehicle's engine malfunctioned, and passengers were picked up outside the terminal, but the land transportation companies that caused the delay were not responsible for their passengers and did not offer compensation. This case required the Service Unit Coordinator of the Bus Station in Banda Aceh to be resolute in following up on the Land Transportation Management Center's warnings to revoke the permits of irresponsible companies toward passengers due to their negligence.


Keywords


Responsibility, Land Transportation Company, Compensation

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmadi, M. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Baiq, S. (2020). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbangan Kepada Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Ilmu Hukum Novelty, 7(1): 1-10.

Febriana, S. (2020). Tanggung Jawab keperdataan Dalam Pengangkutan Udara Atas Keterlambatan Jadwal Penerbangan. Jurnal Preferensi hukum, 1(2): 150-153.

Fransiskus, D. (2019). Pertanggungjawaban Atas Kerugian Yang Terjadi Dalam Pengangkutan Di Laut Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jurnal Lex Et Societatis, 7(2): 82-92.

Hanna, N. C. D. & Ambar, B. (2018). Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan Java Motor Transport Semarang Terhadap Pemilik Barang Apabila Terjadi Keterlambatan Dan Kerusakan Barang Angkutan. Jurnal Privat Law, 6(1): 60-69.

Harahap, R. (2017). Aspek hukum Perlindungan Terhadap Penumpang Bus Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Jurnal De Lega Lata, 1(1): 211-233.

Hernoko & Yudha, A. (2008). Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam kontrak Perjanjian. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Inosentius, S. (2004). Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.

Krisnadi, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 8(16): 113-121.

Marzuki, L. (2016). Hukum Pengangkutan Darat Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum kaidah, 1: 001-145.

Nyoman, G. F. P., & Desak G. D. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat. Jurnal Interprestasi hukum, 1(1): 83-88.

Pradika, M. S., & Adianto. (2017). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Penerbangan. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. 146-159.

Putra, R. D., & Haspada. (2016). Perlindungan Konsumen Terhadap Keterlambatan Penerbangan (Flight Delay). Wacana Paramartha Jurnal Ilmu Hukum, 15(1): 1-15.

Qathrinada, A., & Pranoto. (2019). Kompensasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Pihak Maskapai Penerbangan Dalam Keterlambatan Jadwal Penerbangan Komersial Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 7(1): 124-129.

Rahayu, H. (2012). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Malang: Citra Mentari.

Sadar, M. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta Barat: Akademia.

Setiawan, W. (2012). Kamus Hukum. Jakarta: PT. Prestasi Pustaka.

Siti, N. (2009) Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api). Jakarta: Universitas Trisakti.

Siti, U. (1994). Penagngkutan Laut. Jakarta: Balai Pustaka.

Sri, R. H. (2004). Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Semarang: Seksi Hukum Dagang FH Universitas Diponogoro.

Syahminul, S, (2009). Peranan Pemerintah Dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Sosial, 10(3).

Tasia, E. L., & Amad, S. (2019). Tanggung Jawab PT Railink Terhadap Keterlambatan Penumpang Kereta Api Bandara. Jurnal Hukum Adigama, 2(2): 1-21.

Tjakranegara, S. (1995). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Renika Cipta.

Weny, R., Lita, T., & Anggita. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa penerbangan Atas Keterlambatan Angkutan Penerbangan. Junal Notarius, 13(1): 277-287.

Yahya, H. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Cetakan ke II Alumni.

Zulaichah, (2014). Pengaruh Fasilitas Bandar Udara Terhadap Kinerja Ketepatan Waktu Maskapai Penerbangan. Jurnal Perhubungan Udara, 30(4): 223-234




DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v24i2.28166

Article Metrics

Abstract view : 15 times
PDF - 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia