BORDER POLICY IN PREVENTING HUMAN TRAFFICKING IN ACEH PROVINCE, INDONESIA
Abstract
This article examines how Aceh’s government border policy prevents human trafficking and its challenges. Act Number 43, 2008 on State’s Territory regulates the territorial borders of the state guaranteeing sovereignty and law-abiding in the territory, sovereignty, rights enforcement, and rules of managing state territory and its borders, including monitoring of borders. A Governor in every region bordering others must manage the region of borders and protect the territory, based on PERKA of the BNPP Number 4, 2019 on the Delegation of State’s Border Governance in the ambit of the Indonesia National Body for Governing Border (BNPP). This paper utilizes normative-emperical research methods, in order to analyses the issue in the law and its challenges in its application. Aceh provinces including some regional, including North Aceh, East Aceh, and Sabang borders is included in a bordering region with other states, which prone to human trafficking. The Aceh Government and Regionals/Municipals Governments has not issued the policy on governing the borders’ areas, so it is remain challenges in future. Additionally, a better coordination among the law enforcement agencies and establishing the territory and border offices at the provincial and district levels can help to prevent human trafficking in Aceh Province.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Danang Prasetyo, dkk. (2021). Konseptualisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(1).
Enju Juanda. (2016). Kontruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Galuh, 4(2).
Erwin Wijaya Siahaan, Triono Eddy, dan Alpi Sahari. (2021). Penanggulangan Kejahatan Transnational Crime Oleh Ditpolair Polda Sumut di Wilayah Selat Malaka, Jurnal Hukum Legalitas, 13(2).
Hanafi. (1999). Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11).
Ilham Yuli Isdiyanto. (2018). Problematika Teori Hukum, Kontruksi Hukum dan Kesadaran Sosial. Jurnal Novelty Hukum, 9(1).
Pricillia Monique dan Vita Amalia Puspamawarni. (2020). Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia. Jurnal Transformasi Global, 7(1)
Sajipto Raharjo. (2014). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum, 1(2).
Subarsono., A.G. (2011). Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burhan Bungin. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Kencana.
Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Emilda Kuspranimgrum dan Haris Retno S. (2007). Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Wanita dan Anak di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Risalah Hukum, Edisi Nomor 1.
H.A.R. Tillar & Riant Nugroho. (2012). Kebijakan Pendidikan (Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hatta Mohammad. (2012). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalan Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.
Henny Nuraeny. (2013). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
_____________ (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar Grafika.
Irfan Islamy. (2009). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Kaligis O.C. & Associates. (2012). Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.
Kamaruddin dan yooke tjuparmah s. Kamaruddin. (2007). Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.
Khaldun Ibn. (2011). Muqaddimah, (terjemahan Ahmadie Toha). Jakarta: Pustaka Firdaus.
Kusno Adi. (2014). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMM Press.
Leo Agustino. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Afabeta.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2008) Perkembangan dan Penanggulangan Kejahatan Transnasional, Jakarta.
______________. (2011). Penanggulangan kejahatan transnational merupakan salah satu program prioritas Polri sebagaimana tertuang dalam Program Reformasi Birokrasi Polri dan Revitalisasi Polri menuju Pelayanan Prima, Jakarta.
Martyr. (2014). Sea Power Indonesia. Jakarta: Universitas Pertahanan.
Purwosutjipto, H.M.N. (2015). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Ruth Rosenberg. (2003). Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta.
Stephen B. Jone. (2010). A Handbook for Statesmen, Treaty Editors and Boundary Commisioners (1945), lihat Sobar Sutisna, et. al, Boundary Making Theory dan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia, dalam Ludiro (eds), Mengelola Perbatasan Indonesia di dunia tanpa batas. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Thomas R Dhey. (1995). Understanding Public Policy, Prentice Hall: New Jersey.
Tillar & Riant Nugroho. (2012). Kebijakan Pendidikan.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v25i2.28797
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








