Perdamaian antara Debitor dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan

Ishak Ishak

Abstract


ABSTRAK. Debitor dan kreditor konkuren dapat menyelesaikan utang piutang secara kepailitan melalui pengadilan niaga dan penyelesaian dengan cara tersebut dapat memberi keadilan diantara para kreditor tersebut. Apabila debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, maka menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan baginya.  Debitor agar dapat terhinar dari akibat hukum putusan pailit, maka debitor dapat menawarkan perdamaian kepada kreditor konkuren. Apabila perdamaian yang ditawarkan debitor disetujui para kreditor konkuren dan disahkan oleh pengadilan niaga, maka berakhir kepailitan dan debitor kembali dalam keadaan tidak pailit.

 

Peaceful Settlement between Debtors and Creditors Concurent in Bankruptcy

 

ABSTRACT. Debtors and concurent creditors might solve of bankrupt trading court and settlement might be fair for the parties. If the debtors is started bankrupt by the court hence it causes legal impact that is utterly bad for him. The debtors might avoid from the court decision by offering the peace agreement for the concurent creditors. If the agreement offered by the debtors is accepted by them and authorized by the trading court hence it end the bankrupcy and the debtors might be at the earlier condition.


Keywords


perdamaian dalam kepailitan; peace in bankrupcy.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2004, Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Aria Suyudi, dkk, 2004, Kepailitan di Negeri Pailit, Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Bagus Irawan, 2007, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan dan Asuransi, Alumni, Bandung.

Kartono, 1994, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta.

Man S. Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Pengunduran Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 2005, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwoto Wingjosumarto, 2004, Hukum Kepailitan Selayang Pandang, Alumni, Bandung.

Sutan Remy Syahdeini, 2002, Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Zainal Asikin, 1994, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Article Metrics

Abstract view : 175 times
PDF - 1118 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia