Mekanisme Pengalihan Piutang dalam Perjanjian Factoring

Indra Kesuma Hadi

Abstract


ABSTRAK: Perjanjian Anjak Piutang termasuk ke dalam perjanjian tidak bernama, karena tidak diatur secara tegas di dalam KUHPerdata. Lahirnya perjanjian ini adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Bila kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk membeli piutang dari Client oleh Factor, disini berlaku ketentuan tentang jual beli yang diatur di dalam KUHPerdata. Pasal 1457 KUHPerdata. Di samping itu juga berlaku ketentuan tentang jual piutang Pasal 1534 dan Pasal 1535 KUHPerdata. Penyerahan piutang atas nama harus dilakukan melalui suatu akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan. Akta penyerahan hak tersebut dikenal dengan sebutan cessie.

 

Loan Divergence Mechanism in Factoring Agreement

 

ABSTRACT: Factoring agreement includes in unnamed agreement, as it is not clearly ruled in the Civil Code. It comes based on the freedom principle of making the agreement or  partij otonomi exists in the agreement law. If the factoring is done by buying Clients  factor, it is regulated by trading laws of the Civil Code. It is found in Article1457 of the Civil Code. Apart from that, there is also the trade agreement in Articles 1534 and 1535 of the Code. The submission of it  based on the name must be done through an act, either authentic or not. The Act is known as cessie.

Keywords


mekanisme pengalihan; piutang; factoring: mechanism divergence; loan; factoring

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budi Rachmat, 2003, Anjak Piutang, Solusi Cash Flow Problem, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Frieda Husni Habullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang memberi Kenikmatan, Jilid I, Ind Hill-Co, Jakarta.

_____, 2002, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang memberi Jaminan, Jilid II, Ind Hill-Co, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Penerbit Alumni, Bandung.

Kasmir, 2004, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2002, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Y. Sri Susilo. et al., 2000, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.


Article Metrics

Abstract view : 257 times
PDF - 2989 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia