Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Aceh
Abstract
The Implementation of the Act Number 26, 2007 on Spatial Planning in Aceh
Keywords
References
Asshiddiqie, Jimly, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Srudi di Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Basah, Sjachran, 1984, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Alumni, Bandung.
Manan, Bagir, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, Yogjakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Retnani, Setya, 2000, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makalah, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Subagyo, P., Joko, 1991, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh
Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Article Metrics
Abstract view : 173 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.










