Analisis Permasalahan Outsourcing dari Perspektif Hukum dan Penerapannya
Abstract
Outsourcing Analysis Problem from the Perspective of Law and Implementation
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Agusmidah, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan , Tinjauan Politik Hukum, SofMedia Medan, 2011,
Candra Suwondo, Outsorcing , Implementasi di Indonesia, Gramedia, 2004
Iftida Yasar, 2008, Sukses Implementasi , PPM Manajemen, Jakarta Iftida Yasar, 2008, Sukses Implementasi , PPM Manajemen, Jakarta
Komang Priambada, 2008, outsourcing Versus Serikat Pekeja, Alih Daya Publishing, Jakarta
Sehat Damanik, Outsourcing dan perjanjian Kerja Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta, DSS Publishing, 2006.
Bappenas, Ringkasan Eksekutif, Kebijakan Pasar Kerja Untuk Memperluas Kesempatan Kerja, Direktorat Ketenagakerjaan dan Analisis Ekonomi Bappenas, 2003
Wirawan, Rubrik Hukum Teropong,Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








