Membangun Asas-Asas Peradilan Adat (Studi pada Masyarakat Rejang dan Masyarakat Melayu Bengkulu)
Abstract
Developing Customary Justice Process Principles (A Study on Rejang and Malay Bengkulu)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdi. M. “Penegakan Hukum Adat Kota Bengkulu Dalam Penyelesaian Tindak Pidana melalui Lembaga adat Kutei sebagai bentuk pengendalian social bagi masyarakat Kota Bengkuludi kecamaytan Curup”. Jurnal Penelitian Hukum FH. UNIB, edisi 2 Tahun 2000.
Budiarto.Ali, Dkk. 1999. Reformasi Hukum di Indonesia. Hasil Studi Perkembangan Hukum-Proyek Bank Dunia.Cyberconsult.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Tata Negara Adat. Rajawali Pers, Jakarta, 1989
Hamidy, Badrul Munir. Upacara Tradisional Daerah Bengkulu. Upacara Tabot di Kota Bengkulu. Bagian Proyek Inventaris dan Perkembangan Nilai Nilai Budaya Daerah Bengkulu. Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan. 1992.
Hari Chand. Modern Jurisprudence. International Law Book Series. Kula Lumpur. 1994. hal 124.
Hartiman, Andry Harjanto. Perdamaian Adat Sebagai Suatu Bentuk Pengendalian Sosial Di Pulau Enggano”, dalam Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, No. Edisi Ke. III, Tahun Ke II, Tanggal 8 Januari 1995, hlm. 30-42. 1995
Herlambang Dkk. Pengembangan Model Musyawarah Adat “Mufakat Rajo Penghulu” dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat “Dapek Salah” sebagai Pedoman Penggunaan Diskresi Penegak Hukum dalam Proses Peradilan Pidana di Kota Bengkulu
Herlambang. Pengembangan Model Musyawarah Adat “Kutei” Dalam Rangka Penyusunan Kompilasi Hukum Pidana Adat Rejang Sebagai Pedoman Penggunaan Diskresi Penegak Hukum di dalam Proses Peradilan Pidana di Kabupaten Rejang Lebong. Hibah Bersaing XI. 2003-2004. DEPDIKNAS
Huijbers, FilsafatHukum dalam Lintasan sejarah. 1988: 120
Ketua Badan musyawarag adat Prpinsi Bengkulu
Made Sadhi Astuti. Pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana. IKIP Malang.1997. Hal. 89.
Mahkamah Agung. Yuriprudensi 1990
Marsden, William, History of Sumatera, London. 1783. MDCCLXXXIII.
Otje Salman Soemadiningrat, op. cit., h. 109-118.
Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung: Alumni, 2002, h.108–109.
Paul Vinogradoff. Introduction To Historical Jurisprudence. Batoche Books.Kitchener. 2002. Originally published by Oxford University Press, 1920. This edition published 2002 by. Batoche Books Limited.batoche@gto.net. www.efm.bris.ac.uk/het/vinogradoff/HistoricalJuris.pdf. Minggu 20 Juli 2008 Pk 9.54. p. 103
Perda Nomor 23 Tahun 2007 Tantang pemberlakuan Huum Adat di kota bengkulu
R. Soepomo, Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari, Jakarta: Pustaka Rakyat, 1959, Moh. Koesnoe, Hukum Adat sebagai Suatu Model Hukum, Bagian I ( Historis ), Bandung: Mandar Maju, 1992,
Sidik, Abdulah. Hukum Adat Rejang. PN Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Slamet Muljana, Perundang-undangan Madjapahit, Jakarta: Bhatara, 1967, h. 10. J.F.
Soemadipradja,R. Yurisprudensi Hukum pidana. Armico. Bandung, 1990
Sudarto; Hukum dan perkembangan masyarakat, Alumni, Bandung, 1988
Sumedi, Mohammad, PENELITIAN HUKUM ADAT. NN.hal 8
Suparlan, Parsudi. Pengantar Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif. Program Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Indonesia. Jakarta, 1986
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita, 1981
Urdana, I Made. Kapita Selekta hukum acara pidana adat. Eresco, Bandung, 1993
Vallenhoven, Van. Reorientasi dalam Hukum Adat di Indonesia. Jambatan, Jakarta 1981.
Varia Peradilan No. 128. Tahun XI Mei 1996.
Article Metrics
Abstract view : 253 timesPDF - 310 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










