Penjatuhan Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Kajian Putusan Nomor 118/Pid.B/2010/PN.TTN)
Abstract
The Conviction of Juvenile Offenders in Narcotic Crime (A Case Study on Decicion Number 118/PID.B/2010/PN.TTN)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung.
Hadi, Ainal dan Kadriah, 2009, Ketika Anak Terjerat Hukum, Aceh Justice Resource Centre (AJRC), Banda Aceh.
Faisal Salam, Moch. 2005, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Lamintang, P.A.F, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Supramono, Gatot, 2005, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2004, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
www.google.com, “Tips Penegakan Hukum Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”, diakses pada tanggal 28 Februari 2012, pukul 10.30 WIB.
www.ypha.or.id, “Praktek-Praktek Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, diakses pada tanggal 30 Maret 2012, pukul 11.00 WIB.
Peraturan Perundang-undangan
KUHP
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan No. 118/Pid.B/2010/PN-TTN.
Article Metrics
Abstract view : 133 timesPDF - 1066 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










