Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai Pengadilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa
Abstract
The Authority of Islamic Courts in Aceh as the Special Courts in Settling the Disputes
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jimly Assiddiqie (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Buana Ilmu Popular, Jakarta.
Mohammad Daud Ali (1997), Hukum Islam dan Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Otje Salman dan Anton F. Susanto (2005), Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Refika Aditama, Bandung.
Sri Soemantri (2006), “Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, dikutib dalam Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial RI, Komisi Yudisial, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Sumber Lain
Azyumardi Azra, Republika Online, 7 Maret 2003.
Article Metrics
Abstract view : 178 timesPDF - 2688 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










