Perumusan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ida Keumala Jeumpa

Abstract


ABSTRACT: Dengan diberlakukannya UU No.32/2009 maka ketentuan UU No. 23/1997 menjadi tidak berlaku lagi. UU No. 32/2009 ini diberi nama UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya ternyata lebih luas pengaturannya dibandingkan dengan UU sebelumnya, yang diberi judul UU tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, termasuk masalah pengaturan ketentuan pidananya baik dilihat dari sudut hukum pidana materilnya maupun formilnya. Ada beberapa persoalan berkaitan dengan hukum pidana materil yang berbeda ketentuannya dibandingkan dengan UU No. 23/1997. Diantaranya lebih diperbanyak perbuatan yang dapat diberi sanksi Pidana (perbuatan pidana), kemudian sistem penjatuhan hukumannya yang mengenal hukuman minimum baik untuk pidana penjara atau pidana denda, kemudian berkaitan dengan pertannggungjawaban, semakin dipertegas korporasi sebagai subyek hukum pidana. Sedangkan yang berhubungan dengan hukum pidana formilnya adalah soal pembuktian, dimana dalam UU No.32/2009 ini macam-macam alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana ini ditambah lagi selain dari yang ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu juga telah dimasukkan tentang perlunya sistem peradilan pidana terpadu guna penanganan yang lebih efektif. Tulisan ini mencoba menelaah satu persatu ketentuan pidana baik itu menyangkut dengan aspek materil atau formil dari UU No. 32/2009.

 

The Insertion of Criminal Rules into the Act Number 32, 2009 regarding t the Protection and Management of the Environmental


Keywords


criminal rules; protection and management environmental.

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej (ed), 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena, Jakarta.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

P. Joko Subagyo, 2002, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Rineka Cipta, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Supriadi, 2008, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia