Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi

Chadijah Rizki Lestari

Abstract


ABSTRAK: Salah satu jenis agunan yang dapat diberikan debitur kepada bank adalah tanah. Hal tersebut penting dilakukan agar penyaluran dan pengembalian kredit dapat berjalan lancar sesuai harapan. Namun kredit macet selalu tidak dapat dihindari. Salah satu langkah yang dapat ditempuh bank adalah dengan mengeksekusi obyek agunan yaitu tanah melalui hak tanggungan. Salah satu cara eksekusi hak tanggungan tersebut adalah berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Tulisan ini akan menelaah tentang bagaimanakah proses pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris, dan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi hak tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT haruslah diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan debitur. Janji tersebut dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tangungan Atas Hak atas Tanah (APHT). Apabila telah diperjanjikan, maka bank dapat mengajukan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan kepada KPKNL.

 

The Settlement of Non-Performing Loans Through Parate Execution

 

ABSTRACT: One type of collateral that can be given to the bank's borrowers is ground. This is important so that the distribution and loan repayments can run smoothly as expected. However, bad credit cannot always be avoided. One of the steps that can be taken by the executing bank is the object of the collateral is land through mortgage. One way of execution of the mortgage is based on the provisions of Article 6 of Law Number 4, 1996 on Mortgage of Land Along Objects Relating to Land (UUHT). This paper will examine how the process of the execution of the mortgage under the provisions of Article 6 UUHT. This is normative juridical approach that is both explanatory and will be analyzed by qualitative approach. The results showed that the execution Encumbrance pursuant to Article 6 UUHT must be agreed in advance between the bank and the debtor. Appointments are set forth in the Deed Granting Bond Over Land Rights (APHT). It has been agreed then the bank may apply for execution to KPKNL Mortgage.

Keywords


kredit macet; eksekusi; hak tanggungan; parate eksekusi; non-performing loans; execution; mortgage; parate execution.

Full Text:

PDF

References


A.A. Pradnyaswari, 2013, Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent a Car), Jurnal advokasi FH UNMAS, Vol. 3, No. 2.

Arie S. Hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI, Jakarta.

Budi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Djambatan, Jakarta.

Diyani Indrawati, 2009, Kajian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jateng (PT. BPR Jateng) Semarang, Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Dipenogoro.

Evalina Yessica, 2014, Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, November.

Gentur Cahyo Setiono, 2013, Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum Yuris, Vol. 2, No. 1, April.

Herowati Poesoko, 2008, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma, dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Cet. 2, LaksBang PRESsindo, Yogyakarta.

Imma Indra Dewi Windajani, 2011, Hambatan Eksekusi Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaann Negara dan Lelang Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November.

Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cet. 3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pipit Puspita, 2017 “Upaya Upaya Penyelesaian Kredit Macet Oleh Lembaga Perbankan terhadap Debitur Wanprestasi (Studi di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Jakarta)”, dalam jurnal.hukum.uns.ac.idindex.phpprivatlawarticledownload446419, diakses 2 Februari.

Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung.

Sri Walny Rahayu, tt, Asas Hukum Kontrak dan Kontrak, Bahan Ajar Pengantar Hukum Bisnis, FH Unsyiah, Banda Aceh.

Yohanes Benny Apriyanto dan F.X.Suhardana, 2017, “Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank DKI Jakarta Cabang Solo Melalui Jalur Non Litigasi”, diunduh dari e-journal.uajy.ac.id-79811JURNAL.pdf, diakses 2 Februari.

Yuyuk Herlina, 2015, Review Of Law Againts Debt Absorption Banking Credit Agreement, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Ed. 5, Vol.3.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Jo.UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia