Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi

Nur Mauliddar, Mohd. Din, Yanis Rinaldi

Abstract


ABSTRAK: Tindak pidana gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi penerima gratifikasi, sedangkan pemberi gratifikasi diatur dengan ketentuan Pasal 5. Sementara itu Pasal 12C menyatakan jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK terhitung paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima, maka ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Metode peneliti-an yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pemberi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, setiap pemberian yang dilakukan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dengan harapan agar penerima gratifikasi melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan tugasnya, dan semata-mata untuk memenuhi keinginan pemberi gratifikasi. Hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi terkait adanya laporan penerima gratifikasi yaitu si pemberi tetap memiliki sifat melawan hukum atas perbuatan mem-berkan gratifikasi, sedangkan adanya laporan penerima gratifikasi bukan merupakan sebuah alasan peniadaan pidana. Akan tetapi alasan peniadaan pidana itu ditujukan terhadap penerima gratifikasi. Disarankan kepada pembentuk undang-undang agar memberikan pembatasan tentang makna dari gratifikasi dan merevisi ketentuan Pasal 12C sehingga terciptanya suatu keseimbangan antara penerima dan pemberi gratifikasi.

 

The Gratification as Corruption in Regard With a Report from a Gratification Receiver

 

ABSTRACT: A crime of gratification has been legislated in Article 12B of the Act Number 20, 2001 in regards with the Alteration of the Act Number 31, 1999 regarding the Corruption Suppression Act. However, it only applies for a gratification receiver, while a gratifier is ruled in Article 5. Article 12C has provided a possibility that if the receiver may report the KPK (Corruption Suppression Commission) within 30 days sine the acceptance, and Article 12B (1) is not applicable. It means that the act which is against the law of accepting it becoming void; nevertheless the gratifier violates the law. This research aims to explore the existence of gratifier in a corruption case and the absence of a breaching law element of the gratifier if the receiver of gratification reports the KPK (Corruption Suppression Commission). This is juridical normative research. The research shows that the existence of the gratifier of corruption is worded in Article 5 of the Corruption Suppression Act that every gift for a civil servant/official aiming at the gratification receiver commits a thing or omit to do a thing violating his/her duty in order to fulfill the need of the gratifier. The absence of an act violating the law of the gratifier in a corruption case in regard with the report from the gratification receiver is that the gratifier does still violate the law due to the commission, while by the report from the receiver, the act against the law is not avoid. However, the reason for abolishing the punishment is only for the gratification receiver. This recommended that the lawmakers should provide a limit on the meaning of gratification and should be revised hence of Article 12C there is a balance between the receiver and the gratifier.

Keywords


pemberi gratifikasi; tindak pidana korupsi; penerima gratifikasi; gratifier; corruption; gratification receiver.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2014, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.

Andi Hamzah, 1997, Korupsi di Indonesia (Masalah dan Pemecahannya), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Andri Winjaya Laksana, 2014, Tinjauan Mengenai Gratifikasi Pelayanan Seks, Jurnal Kanun, Vol XXX No 2, Desember.

Baharuddin Lopa, 2000, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Ed.1, Cet. 3, Kencana, Jakarta.

Chaerudin, 2008, Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung.

David Daniel Paruntu, 2014, Tolok Ukur Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi, Jurnal Hukum Lex Crimen, Vol. III, Nomor 2, April.

Evi Hartanti, 2008, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Fransiska Novita Eleanora, 2012, Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Penyuapan, Jurnal Hukum, Vol. 9. No. 2, April.

Hafrida, 2013, Analisis Terhadap Gratifikasi dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum, Vol. 6. No. 7, Maret.

Ilman Hadi, 2016, “Ancaman Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi”, http:/www.hukumonline.com/klinik/detail/lt03edf703889a/ancaman-pidana-bagi-pemberi-dan penerima-gratifikasi, di akses tanggal 20 Desember, pukul 20.23 WIB.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Johny Ibrahim, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ketiga, Bayumedia Publishing.

Komariah Emong Sapardjaja, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana di Indonesia (Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangan dalam Yurisprudensi), Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.

Lilik Mulyadi, 2007, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, PT. Alumni, Bandung.

M Nurul Irfan, 2014, Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati, Jurnal Hukum Madania, Vol. XVIII. Nomor 2, Desember.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muh Yusuf Natsir, 2017, “Contoh Gratifikasi”, http://www.standar.org/2013/01/contoh-contoh-gratifikasi.html di akses pada tanggal 12 Januari, pukul 12.45 WIB.

Nadya Syafira, 2015, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menerima Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum, Vol. II. No. 2, Maret.

Nur Laeli Fauziah, 2015. Penghapusan Pidana Bagi Pejabat Negara atau Penerima Gratifikasi, Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No 1, Juni.

Ridwan, 2013, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 60 Tahun XV, Agustus.

Syamsul Bahri, 2015, Korupsi dalam Kajian Hukum Islam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 67 tahun XVII, Desember.

Sulistia Teguh dan Zurnetti Aria, 2005, Sistem Pembuktian Gratifikasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 42 Tahun XIIV, Agustus.

Sulistyowati dan Sidharta, 2013, Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2014, Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia