Hak Menguasai Negara dan Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat: Kajian Teoritis dan Implementasinya

Muh. Afif Mahfud

Abstract


ABSTRAK: Lemahnya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat menyebabkan hak ulayat berada pada posisi yang dilematis ketika berhadapan dengan hak menguasai negara. Hak menguasai negara sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kesejahtera-an rakyat. Namun, selama ini peraturan perundang-undangan yang menjadi penjabaran dari hak menguasai negara tersebut cenderung mengganggu atau bahkan menghilangkan hak-hak dari masyarakat hukum adat. Oleh sebab itu, agar hak ulayat tidak terganggu apalagi dihilangkan oleh hak menguasai negara maka perlu pembatasan dari hak menguasai negara yaitu memajukan kesejahteraan masyarakat hukum adat dan perlindungan kepada hak asasi manusia. Kebijakan terkait masyarakat hukum adat juga haruslah aspiratif.

 

A State’s Right to Control and Legal Protection Towards Indigenous People’s Right to Have a Land: Theories and Its Implementation

 

ABSTRACT: The weakness of indigenous people recognition has made indigenous people right is in dilemmatic position when facing state authority. Actually, the purpose of state authority is people prosperity. In contrast, regulations in field of state authority can disturb or even deplete indigenous people right. So that, in order indigenous people right can be looked after, there must be limit of state authority namely indigenous people prosperity and human right. The policy related to indigenous people right also must be aspirated.

Keywords


hak ulayat; hak menguasai negara; pembatasan; indigenous people right; state authority; limit.

Full Text:

PDF

References


Besse Sugiswati, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat di Indonesia, Jurnal Perspektif, Vol XVII No.1, Januari.

Brian Z. Tamanaha, 2001, A General Jurisprudence of Law and Society Theory, Oxford University Press, New York.

Chris Cunneen et.al., Access to Justice for Aboriginal People In The Northern Teritory, Australian Journal of Social, Issues Vol. 49 No. 2.

Diah Pawestri Maharani, 2016, Pembatasan Hak Menguasai Negara oleh Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, Jurnal Arena Hukum, Vol. 9 No. 1 April.

Hayatul Ismi, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum Vol. III No. 1.

Jawahir Tontowi, 2015, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya, Jurnal Pandecta, Vol. 10 No. 1 Juni.

Lalu Subardi, 2013, Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18 B UUD NRI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke 43 No. 2 April-Juni.

Maria SW Sumardjono, 1998, Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, tanggal 14 Februari.

Michael Lesnoff, 1990, Sosial Contract Theory, Basil Blackwell, Oxford.

Moh. Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muh. Afif Mahfud, 2014, Perlindungan terhadap Indigenous People dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Internasional Vol.I, Maret.

Muhammad Yudho Syafei dan Muh. Afif Mahfud, 2016, Critical Analysis on Recognition of Indigenous People in Indonesia, Proceeding International Conference and Call for Paper Universitas Sebelas Maret.

Nasarudin Tianotak, 2010, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Provinsi Maluku, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Oktober-Desember.

Soerjono Soekanto, 2014, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soetandyo Wignjoesoebroto et.al., 2011, Untuk Apa Pluralisme Hukum?; Regulasi, Negosiasi dan Perlawanan dalam Konflik Agraria di Indonesia, Epistema Institute, Jakarta.

Sukirno, 2015, Kebijakan Afirmatif Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No. 3 Juli.

Sulaiman, 2015, Pengembanan Hukum Teoritis dalam Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17 No. 3.

Yanis Maladi, 2013, Reforma Agraria Berparadigma Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, Mimbar Hukum Vol. 25 No. 1 Februari.

Zayanti Mandasari, 2014, Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 2 Vol. 21 April.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia