Kewenangan Baitul Mal Aceh dalam Pendistribusian Zakat

Surya Darma, Hamid Sarong, Iman Jauhari

Abstract


ABSTRAK: Aceh adalah provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Salah satu kewenangan khusus yang diberikan adalah memasukkan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Lembaga Baitul Mal dibentuk dengan qanun untuk melakukan pengelolaan dana zakat tersebut. Mengenai tata cara pengelolaan zakat sebagai pendapatan asli daerah yang dikelola Baitul Mal diatur dalam qanun dan peraturan gubernur. Pembelanjaan atau penyaluran zakat disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam, yaitu hanya boleh bagian yang ditentukan dalam al-Quran, tidak boleh untuk yang lainnya. Salah satu bentuk pendistribusian zakat yang dilakukan adalah pemberian modal usaha kepada penerima zakat produktif melalui Unit Pengelola Zakat Produktif. Wujud pendistribusian dilakukan dalam bentuk pinjaman tanpa bunga. Hal ini sedikit berbeda karena zakat harus dibagi secara habis tanpa perlu dikembalikan lagi. Meskipun pinjaman tanpa bunga ini bersifat legal namun membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari pandangan negatif dari pihak lain. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Baitul Mal Aceh untuk tahun 2013, 2014 dan 2015, terdapat kelebihan dana zakat. Hal tersebut membutuhkan penanganan yang cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Authority of Baitul Mal Aceh in the Distribution of Zakat

 

ABSTRACT: Aceh is a province in Indonesia that is granted a special authority to govern and manage its own government affairs. One of them is zakat as one of the original source of income. Baitul Mal institution is established by qanun (local law) to manage the zakat fund. In regard with its management procedure as the original revenue of the area, which is managed by Baitul Mal, is regulated in qanun and governor regulation. Its expenditure or distribution is in accordance with the guidance of the Islamic Sharia, that is, it may only be the part specified in the Qur'an, not for others. One of the forms of its distributions’ forms is the provision of vocational capital to productive zakat recipients through Productive Zakat Management Units. It is done in the form of interest-free loans. It is slightly different, as the zakat must be divided in full without needing to be returned. Although its interest-free loan is legal, it requires further explanation to avoid negative views. The finding shows that in 2013, 2014 and 2015, Baitul Mal Aceh, gains its funds more than expected. It requires careful handling in order to avoid  any problems in the future.

Keywords


authority; baitul mal of aceh; distribution; zakat; kewenangan; pendistribusian; zakat.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alyasa’ Abubakar, “Zakat Pengurang Pajak”, dalam http/www.http://mpu.acehprov.go.id, di unduh 24 Maret 2015.

Al Yasa Abubakar, “Kebijakan Pemerintah Dibidang Pemberdayaan Zakat”, dalam http://alyasaabubakar.com/2013/07/kebijakan-pemerintah-di-bidang-pemberdayaan-zakat/ diunduh 24 Maret 2015.

Amirullah, 2010, Paradigma Baru Pengelolaan Zakat di Indonesia, Potret Pengelolaan Zakat Pada Baitul Mal di Aceh yang Diproyeksikan Berkembang Secara Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Banda Aceh.

Amrullah, 2009, Kisi-kisi Perjalanan Baitul Mal Aceh, tanpa penerbit, Banda Aceh.

Armiadi, 2008, Zakat Produktif: Solusi Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Umat (Potret dan Praktek Baitul Mal Aceh), Ar-Raniry Press Darussalam Banda Aceh & AK GROUP, Yogyakarta.

Armiadi, 2016, Zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 3.

Baitul Mal, Laporan Penyaluran Zakat dan Infaq Baitul Mal Aceh Tahun 2015.

Baitul Mal, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan dan Penyaluran Program Dana Zakat Baitul Mal Aceh.

Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum,Cet II, Rineka Cipta, Jakarta.

Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2006, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Pedoman Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Jakarta.

Faisar Ananda Arfa, 2010, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Bandung, Cita Pustaka.

Fuadi, 2016, Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh, deepublish, Yogyakarta.

Husni Jalil, 2005, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945, CV. Utomo, Bandung.

Husni Jalil, T. A. Yani, M. Daud Yoesoef, 2010, Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 2.

M. Quraish Shihab, 1996, Wawasan Al-Qur’an, Mizan, Bandung.

M.A. Manan, 1989, Economic Development and Social Peace In Islam, Taha Publiser, London.

M. Yasir Yusuf, “Zakat Produktif, Mengubah Mustahik menjadi Muzakki”, dalam http://baitulmal.acehprov.go.id/?p=2058 diakses tanggal 11 Oktober 2016.

Ridwan Nurdin, 2011, Pengelolaan Zakat di Aceh Pasca deklarasi Syariat Islam, Jurnal Miqot, Vol. 35 No. 1.

Safwan Idris, 1997, Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat: Pendekatan Transformatif, Cet. I, Cita Putra Bangsa, Jakarta.

Sulaiman, 2012, Otoritas Gampong dalam Implementasi Syariat Islam di Aceh, Media Syari’ah, Vol. 14, No. 1.

Sulaiman, M. Adli Abdullah. T. Muttaqin, 2013, Problem and Solution Implementing Regulations the Law on Government of Aceh, Indonesia, paper The 6th Annual International Conference of Syiah Kuala University 1.

Sulaiman Tripa, 2009, Prospek dan Tantangan Pemerintahan Gampong di Nanggroe Aceh Darussalam, Media Hukum, Vol. 16 No. 2.

Taqwaddin, Sulaiman Tripa, Insa Ansari, Teuku Muttaqin Mansur, Penyelesaian Tanah Korban Tsunami yang Tidak Ada dan/atau Tidak Diketahui Ahli Warisnya, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No. 2, 2015.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia