Implikasi Hukum Terkait Pertimbangan Majelis Pendidikan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh

Cut Meutia, Eddy Purnama, M. Saleh Sjafei

Abstract


ABSTRAK: Pasal 1 Ayat (6) Qanun No. 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah (MPD) menentukan bahwa MPD sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemerintah daerah khususnya di bidang pendidikan yang memberikan pertimbangan dan dukungan kepada pemerintah daerah menyangkut kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana peranan Majelis Pendidikan Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan Aceh dan konsekuensi hukum terhadap saran, masukan dan pertimbangan dari MPD yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan MPD belum berjalan dengan maksimal dikarenakan Pemerintah Aceh masih hanya sebatas menunggu saran, masukan dan pertimbangan di bidang pendidikan dari MPD dan tidak berkewajiban melaksanakan saran tersebut. Konsekuensi hukum terhadap peran MPD yang tidak dijalankan pemerintah Aceh yaitu tidak ada sanksi yang tegas untuk eksekutif dan legislatif jika tidak menjalankan saran dari MPD.

 

The Implementation of Duty and Function of The Province Education Board in the Aceh Governance
ABSTRACT: Article 1 (6) of Qanun Number 3, 2006 on the Organization Arrangement and the Organization Structure and Working Structure of the MPD states that the as one of the governmental organization delaing with the education matters in Aceh  providing the policy and consideration for government in regard with the education policy. This research aims to explore the extent of the role of theProvince Education Board in developing the education and the legal consequence of not using the advise, consideration, and suggestions of the body by the Government of Aceh. This is descriptive analytical research by analyzing the data qualitativelyThe research shows that the MPD role has not been well conducted as the Government of Aceh is only wait the advise, consideration, and suggestion of the MPD and the Government of Aceh has no obligation to conduct them. The legal consequences of the Government of Aceh dose not impose them in the policy made, is there is no sanction for both executive and legislative parties due to disobeying the advice, consideration and suggestion of the MPD.

Keywords


pertimbangan mpd; pemerintahan aceh; pendidikan; duty and function education board; aceh governance; education.

Full Text:

PDF

References


Andri Kurniawan, 2010, Tugas dan Fungsi Keuchik, Tuha Peuet dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Berdasarkan Qanun No. 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong, Junal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, September.

Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Darwis A. Sulaiman, 2005, MPD Eksistensi, Problem dan Prospek, MPD, Banda Aceh.

Erwin Sudradjat, 2010, Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Sebagai Strategi Pengembangan Sumberdaya Aparatur Untuk Meningkatkan Kinerja (Suatu Kajian di Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang), Jurnal Wacana, Vol. 13, No. 1, Januari.

Irfan Iryadi, 2016, Pendidikan untuk Semua dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 2, Agustus.

Lexy.J. Moleong, 2000, Metodelogi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

M. Shabri Abd. Madjid, 2014, Analisis Tingkat Pendidikan dan Kemiskinan di Aceh, Jurnal Pencerahan, Vol. 8, No. 1.

Mukhlisuddin Ilyas, 2016, Pendidikan Dayah setelah Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 2, Desember.

Muliadi Kurdi, 2009, Aceh di Mata Sejarawan, Rekonstruksi Sejarah Sosial Budaya, LKAS, Banda Aceh.

Nurhafni, 2010, Implementati Program Sertifikasi Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen Aceh Utara), Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 15, No.1, Mei.

Rhona K.M. Smith dkk, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta.

Sudarman Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Cetakan I, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Wasitohadi, 2004, Otonomi Daerah Bidang Pendidikan di Kota Salatiga (Profil, Problematika, dan Strategi Mengatasinya), Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Vol. 6, No. 1.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia