Pembaruan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegak Hukum

Muhammad Rustamaji

Abstract


ABSTRAK: Pembaruan hukum atas Hukum Acara Pidana dapat dilakukan dengan menelisik sisi dinamis manusia dan kemanusiaan aparat penegak hukum.Metode penulisan demikian menggunakan perspektif ilmu hukum yang dikonsepsikan sebagai realitas. Oleh karenanya, kajian empiris atas Hukum Acara Pidana dipilih sebagai kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan yang dilakukan oleh manusia. Kajian pada aspek manusia inilah yang akan meruntuhkan Hukum Acara Pidana yang disebut sebagai ‘hukum yang tiada tempat untuk menafsir’. Pembaruan hukum yang tidak sebatas mengkaji norma namun memfokuskan hingga ke tataran nilai demikian, pada akhirnya menemukan keseimbangan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang harus dipahami oleh para aparat penegak hukum dengan prophetic intelligence.

 

Renewal of Criminal Procedure Law Through the Study of the Human Side of Law Enforcement Officers

 

ABSTRACT: Reform the law on penal procedure can be done by searching the human dynamic and the human side of law enforcement officers. This writing method using the perspective of jurisprudence ia conceived as areality. Therefore, empirical studies on criminal procedural law chosen as the study that looked at the law as a reality that is done by humans. Thus studies of the human aspect, which further undermine the criminal procedural law known as the ‘law that has no place to interpret’. Legal reform is not limited to assessing the norm, but also focus up to the level of value, finally found a balance of law enforcement and the protection of human rights that must be understood by law enforcemeny officer with prophetic intelligence.

Keywords


pembaruan hukum; hukum acara pidana; sisi manusia; law reform; penal procedure; human side.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali & Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Achmad Fauzi, 2016, “Badai Suap Korp Adhyaksa”, Harian Jawa Pos, Rabu 30 November.

Andi Hamzah, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Anthon F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Nonsistematik (Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia), Genta Publishing, Yogyakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2014, Draf RUU KUHAP versi 10 Desember 2014, Kemenkumham RI, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2011, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pustaka Magister, Semarang.

Barda Nawawi Arief, 2012, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Charles Sampford, 1989, The Disorder of Law; A Critique of Legal Theory, Basil Blackwell, New York.

Curzon,L.B., 1979, Jurisprudence, Macdonald &Evans Ltd, Handbook Series.

Gestrude Himmelfarb, 1952, Lord Acton:A Study in Concience and Politics, University of Chicago Press, Chicago.

Isyana Artharini, 2016, “Penyebab Kematian Terduga Teroris Siyono Terungkap” BBC Indonesia, 11 April.

M. Syamsudin, 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Al Fayyadl, 2012, Derrida, Cet.V, LkiS, Yogyakarta.

Muhammad Rustamaji & Dewi Gunawati, 2009, Model Pembelajaran Moot Court bagi Strata-1 Ilmu Hukum Sebagai Pencapaian Pendidikan Hukum Progresif, Jurnal Yustisia, Edisi 78, Tahun XX, September-Desember.

Muhammad Rustamaji, 2015, Prison of Legal Positivism Paradigm and Corruption Eradication in Indonesia, Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 35.

Muhammad Rustamaji, 2016, Simulacra Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Ingsutan Kewenangan Praperadilan, Jurnal Yustisia, Edisi 95, Tahun XXV, Mei-Agustus.

Muhammad Rustamaji, 2017, “Mengggali Akar Transendensi Pancasila, Menuju Ilmu Hukum Berketuhanan Yang Masa Esa”, dalam Absori, Kelik Wardiono, Shidarta, Aan Asphianto (Ed.), Transendensi Hukum Prospek dan Implementasi, Genta Publishing & Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UMS, Yogyakarta.

Ronald Dworkin, 1986, Law’s Empire, The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge.

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2014, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional – Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, HuMa, Van Vollenhoven Institute, KITLV-Jakarta, Epistema Institute, Jakarta.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia