Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan
Abstract
Reform of Law Enforcement of Sexual Violence to Children as the Form of Sustainable Children Protection
ABSTRACT: Child protection as one of the guarantees of human rights is evident from its form regeneration development of a country. It is very unfortunate when children are sexually assaulted during their childhood. Their future is ruined because there are psychological and mental traumas. In restructuring the protection of children from the dangers of sexual violence will require reform of law enforcement to the threat of sexual violence. The pattern of structuring reform of law enforcement on an ongoing child protection must be implemented.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arfan Kaimudin, 2015, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8 No. 2.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak. Jakarta, Akademika Pressindo.
Choky Ramadhan, 2016, Reformasi Penegakan Hukum Seksual,¬ Kompas, 21 Juli.
Fikar, 2015, Ancaman Pengaruh Seks Terhadap Pelajar? Posmetro Padang, 3 Mei.
Hafsah, 2016, Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Agama Anak Dalam Keluarga Muslim Di Kota Medan, Ahkam, Vol. 16, No. 2.
Haluan, 2015, Trauma Pada Anak Korban Eksploitasi Seksual Sulit Hilang, 16 Desember.
IASC, 2006, Melindungi Para Korban Bencana Alam, Washington DC, Massachusetts Avenue.
Johny Ibrahim, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ketiga, Bayumedia Publishing.
Khoiruddin Nasution, 2016, Kekerasan Seksual dan Perindungan Anak, Al-Risalah, Vol 1, No 16.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2016, Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Cetakan Kedua, Jakarta, KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2006, Pedoman Pengembangan Jaringan KErjasama KPAI Dengan Dunia Usaha, Ormas, Orses, Profesi, LSM di Pusat, Jakarta, KPAI.
Kontras, 2013, Keadilan Macet, Kekerasan Jalan Terus: Laporan Tahunan Kondisi HAM Di Indonesia 2012, Jakarta, Kontras.
Luthvi Febryka Nola, 2012, Aspek Hukum Larangan Memperkerjakan PRT Anak, Negara Hukum, Vol. 3, No. 2.
Martinus Sardi, 2016, Membangun Budaya Hak-Hak Asasi Manusia, Media Hukum, Vol.,23, No. 1.
Marulak Pardede, 2017, Aspek Hukum kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, De Jure, Vol. 17, No. 1.
Muhardi Ilyas, 2016, Kasus Cabul Anak Di Bawah Umur Menonjol, Posmetro Padang, 18 Mei.
Oki Wahju Budijanto, 2016, Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, De Jure, Vol. 16, No. 4.
Oksidelfa Yanto, 2016, Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Ahkam, Vol. XVI No. 2.
P.A.F Lamintang, Thoe Lamintang, 2011, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Normas Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta, Sinar Grafika.
Ridwan Mansyur, Layanan Peradilan yang Mudah dan Ramah Bagi Masyarakat dalam Memperoleh Akte Kelahiran, dalam: https://www.mahkamahagung.go.id/acc2107/level-2.asp?bid=3327, diakses tanggall 24 Juni 2016.
Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Rosmi Darmi, 2016, Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait dengan Perlindungan Anakyang Berhadapan dengan Proses Hukum, De Jure, Vol. 16, No. 4.
Sambang Soesatyo, 2016, Penegakan Hukum Penuh Noda, Koran Sindo, 12 April.
Suar, 2014, Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Nomor 1.
Sulistyowati dan Sidharta, 2013, Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Yuliandri, 2009, Membentuk Undang-Undang yang Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi, Vol. II No. 2.
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.