Recognition of Adat Forest and Plantation Concessions in Indonesia
Abstract
Pengakuan Hutan Adat dan Konsesi Perkebunan di Indonesia
ABSTRAK: Pengakuan hukum atas hutan adat sudah lama diteguhkan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang mengoreksi terminologi hutan adat dalam Undang-Undang Kehutanan. Akan tetapi hingga sekarang pengakuan tersebut masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Artikel ini ingin menelusuri bagaimana implikasi hukum atas pengakuan hutan adat terhadap pemegang konsesi perkebunan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam Undang-Undang Perkebunan, terdapat sejum-lah pasal yang tidak berkeadilan, walau sudah diperbaiki dengan dua Putusan Mahka-mah Konsitusi. Ketidakadilan tampak pada pengaturan pelaku usaha perkebunan yang dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan. Pengaturan demikian memperlihatkan ketidakadilan di satu pihak, terutama dengan orientasi keberpihakan. Di pihak lain, berpotensi memunculkan konflik usaha perkebunan dengan masyarakat. sejumlah kasus terjadi antara masyarakat dan usaha perkebunan, yang berpotensi menjauhkan masyarakat kecil dari keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Sonny Keraf, 2010, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta.
Ade Saptomo, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Grasindo, Jakarta.
Agni Klintuni Boedhihartono, 2017, Can Community Forests Be Compatible With Biodiversity Conservation in Indonesia? Land Use Policy, 6(1).
Charles Sampford, 1989, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, Blackwell Pub., New York.
E. Ostrom, 2008, Institutions and the Environment, Blackwell Publishing, Oxford.
I. Nyoman Nurjaya, 2011, Adat Community Land Rights as Defined Within the State Agrarian Law of Indonesia: Is it a Genuine or Psuedo-Legal Recognition? US–China Law Rev. Journal 8, 380.
Iin Ichwandi, Takeo Shinohara, 2007, Indigenous Practices for Use of and Managing Tropical Natural Resources: A Case Study on Baduy Community in Banten, Indonesia, Tropics, Vol. 16, No. 2, pp. 87-102.
Jacko A van Ast, Anindya Widaryati, Mansee Bal, 2014, The 'Adat' institution and the Management of Grand Forest 'Herman Yohannes' in Indonesian Timor: The Role of Design Principles for Sustainable Management of Common Pool Resources, Conservation and Society, Vol. 12, No. 3, pp. 294-305.
Kompas, “Setiap Tahun, Hutan Indonesia Hilang 684.000 Hektar”, Kompas Daily, 30 Agustus 2016.
Maria SW Sumardjono, 1998, “UUPA dan Ulayat”, Paper, BPN, Jakarta.
Pusat Data dan Informasi, 2015, Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2014, Kementerian LH dan Kehutanan, Jakarta.
Rebecca Anne Riggs, Jeffrey Sayer, Chris Margules, Agni Klintuni Boedhihartono, Dauglas Langston, Hari Susanto, 2016, Forest Tenure and Conflict in Indonesia: Contested Rights in Rempek Village, Lombok, Land Use Policy, Vol. 57, pp. 241-249.
Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum terhadap MHA di Indonesia, UNDP, Bangkok.
Ronald Dworkin, 1996, Freedom’s Law The Moral Reading of the American Constitution, Oxford University Press, Oxford.
Sulaiman Tripa, 2016, Mukim di Hadapan Hukum Negara, Digest Epistema, Vol. 6.
Sulaiman Tripa & Taqwaddin Husen, 2015, Arah Pengaturan Tata Batas Mukim di Kabupaten Aceh Barat, Jurnal Transformasi Administrasi, Vol. 5 No. 1.
Sulaiman Tripa (Ed.), 2015, Mukim di Aceh, Belajar dari Masa lalu untuk Membangun Masa Depan, Diandra Pustaka Indonesia, Yogyakarta.
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.