Perkembangan Politik Hukum Kalangan Militer dalam Transisi Demokrasi Indonesia
Abstract
Gerakan refomasi sebagai proses menata kembali kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia telah dihadapkan pada berbagai tantangan. Tantangan terberat adalah penataan kembali peran militer dalam konteks hubungan sipil dan militer yang demokratis. Terkait dengan persoalan ini, masalah redefinisi peran dan keterlibatan militer dalam konteks transisi demokrasi dapat mempengaruhi berhasil atau gagalnya proses demokratisasi itu sendiri. Militer tidak menyadari bahwa dalam masa demokratisasi ini, militer hanya pelaksana dari pemerintahan sipil. Paradigma baru militer tidak mengubah secara signifikan budaya dan posturnya dalam ruang sosial-politik, militer tetap berada dalam ruang konservatisme dengan kepercayaan pada supremasi sipil dalam pengelolaan negara.
The Politics of Law Development of The Military Entitlement in Indonesia's Democracy Transition
The reform movement as a process rearrangers the statehood and society that refers to the values of democracy and human rights has been faced with numerous challenges. The toughest challenge is the restructuring of the role of the military in the context of civil and military relations. Problem of related to this issue redefinition of the role and involment of the military in the context of democratic transition can influence the success of failure of the democratic process itself. Military its mot realize that in the future this democratization as norms that are exposed in the front and military is implementing from a civilian government. In other words the new military paradigm its not significantly change the posture military cultural and socio political space conservatism with confidence on civilian supremacy in the management of the state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AH. Nasution, 1971, Kekaryaan ABRI, Seruling Masa, Jakarta.
______, 1962, Sejarah ABRI, Puspen TNI, Djabar.
Daniel S. Lev, 1999, ABRI dan Politik; Politik dan ABRI, Jurnal HAM dan Demokrasi, YLBHI, Jakarta.
Eros Djarot, dkk, 2006, Misteri Supersemar, PT. Transmedia, Jakarta.
Indria Samego et al., 1998, … Bila ABRI Menghendaki. Mizan, Bandung.
John A. MacDougall, 1982, “Patterns of Millitary Control in The Indonesian Higher Central Bureaurency”, dalam The Indonesia, No.33, Cornell University.
Moh. Mahfud MD, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rinneka Cipta, Jakarta.
______, 2001, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, PT. Rinneka Cipta, Jakarta.
______, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, PT. Gama Media, Yogyakarta.
Phillipe Nonet dan Phillipe Selznick, 1978, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Harper and Row, New York.
Prajoto, 1983, Kebebasan Berserikat di Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2004, Pengaruh Perkembangan Konvensi Internasional tentang HAM dalam Perubahan UUD 1945, Laporan Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum, BPHN Depkum-HAM Jakarta, 7-9 September.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2012, Mochtar Kusumaatmaja dan Teori Hukum Pembangunan, Epistema, Jakarta.
Suryadinata Leo, 1992, Golkar dan Militer, Studi tentang Budaya Politik, LP3ES, Jakarta.
Thomas H Greene, dkk, 1984, Ideologi-ideologi Politik, Penerbit Ind, Jakarta.
Todung Mulia Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, Gramedia, Jakarta.
Yulianto Dwi Pratomo, 2005, “ABRI & Kekuasaan”, dalam Puncak-puncak Krisis Hubungan Sipil-ABRI di Indonesia, NARASI, Yogyakarta.
Article Metrics
Abstract view : 295 timesPDF - 938 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.










