Isu Tanggung Jawab Pelestarian Sumber Daya Air Pasca Pembatalan Undang-Undang No. 7/2004

Ramziati Ramziati, Hasani Mohd. Ali

Abstract


ABSTRAK: Pembatalan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA) secara keseluruhan, berdampak kekosongan aturan pelaksanaan tanggung jawab pelestarian sumber air. Hal itu disebabkan UUP sebagai pengganti UUSDA tidak memiliki PP terkait dengan tanggung jawab pelestarian sumber daya air. Sebaiknya UUSDA tidak dibatalkan secara keseluruhan, tetapi hanya dihapuskan pasal yang dipandang bermasalah saja seperti pasal 3, 4, 5, dan 6. Sedangkan pasal-pasal yang lain perlu dipertahankan seperti pasal 21 UUSDA beserta peraturan pelaksanaannya karena masih relevan untuk dipertahankan. Agar wujudnya aturan hukum yang responsif yang dapat menjawab permasalahan hukum dalam masyarakat, khususnya kerusakan pada sumber air yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan.

 

 Water Resource Protection Responsibility Isue after the Nullification of the Art Number 7, 2004 ABSTRACT: The abolition of the Act Number 7, 2004 regarding Water Resource has impact on the empty rule of implementation. It result from the Act as the replacement of the Water Resource has had the Government Regulation relating the responsibility of the resource. It would be better if the Act is not changed totally however it deletes Articles having problems namely Articles 3, 4, 5 and 6. While other articles should be defended namely Article 21 of the Act and its implementing rules. In terms the realization of laws to be responsive would answer  problem in society especially the destruction of the resouscer due to the development acitivities.

Keywords


pembatalan; keseluruhan uu sda; nullification; totally water resource act

Full Text:

PDF

References


Barllett, A.A,1999, Colorado’s Population Problem,Population Press,5(6)

Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi III, Jakarta, Balai Pustaka, Jakarta.

Direktorat Pengkajian Bidang Sosial dan Budaya (SOSBUD), 2013, Pengelolaan Sumber Daya Air guna Mendukung Pembangunan Nasional, Jurnal Kajian Lemhannas RI, Edisi 15, Mei.

E. Fernando M. Manullang, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

H.L.A.Hart, 1986, The Concept of Law, ELBS/Oxford University Press, Oxford.

J. Widijantoro, tt, Meretas Status Quo, Meningkatkan Akses Keadilan.

Jurnal Kajian LEMHANAS RI, 2011, Pengelolaan Sumber Daya Air Guna Mendukung Pembangunan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional, Jakarta.

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan.

Moh Rivai Anwar, M.Yunus Wahid, dan Abrar Saleng, Fungsi Negara Dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Munir Fuady, 1994, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2003, Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Neny Sri Imaniyati, 2009, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya , Bandung.

Sukatiman, 2009, Pengelolaan Sumber Daya Air Sebagai Upaya Pelestarian Dan Peningkatan Wisata Budaya Berwawasan Lingkungan (Studi Kasus Kawasan Pengging Boyolali Jawa Tengah), Tesis Program Studi Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sulastriyono, 2008, Kajian Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Mimbar Hukum,Vol. 20,No. 1, Februari.

Sulastriyono, 2008, Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai Yang Berbasis Kearifan Lokal: Peluang dan Tantangannya, Mimbar Hukum,Vol. 20, No.3, Oktober.

Sutrisno, 2011, “Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, No,3, Vol 18 Juli 2011.

The United Nations Educational, Scientificand Cultural Organization (Unesco), 2014, The United Nation World Water Development Report, Paris.

Tineke Lambooy,2011, Corporate social responsibility: sustainable water use, Journal of Cleaner Production, 19(8), 852-866.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia