Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan
Abstract
A Certificate of Land as an Evidence of Land in Judicial System
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Boedi Harsono (2005), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, cetakan kesepuluh, Djambatan, Jakarta.
Irawan Soerodjo (2003), Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Maya Sartika (2010), Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Telah Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Oleh Pengadilan, Tesis, PPS UNSYIAH, Banda Aceh.
Risnarto (2007), Dampak Sertipikasi Tanah Terhadap Pasar Tanah dan Kepemilikan Tanah Skala Kecil, Makalah disajikan pada Seminar Nasional Land and Household Economy 1970-2007, Changing Roads for Poverty Reduction. PSEKP and UNESCAP-CAPSA, Bogor, 25 Juni 2007.
Sudikno Mertokusumo (1985), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Teguh Samudra (2004), Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Wirjono (1975), Hukum Acara Perdata di Indonesia, cetakan keenam, Sumur, Bandung.
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








